Dugaan Korupsi Anggaran Dana Publikasi di Kecamatan Pardasuka

Pringsewu, Datapos.id – Pengelolaan anggaran dana publikasi tahun 2024 di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini menjadi sorotan karena kurangnya transparansi. Sejumlah awak media menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana tersebut.

Awak media menemukan bahwa oknum Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur, yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI DPK Pardasuka, mengelola anggaran publikasi ini. Setelah berkoordinasi dengan beberapa kepala pekon, awak media mengungkap ketidakjelasan alur penyaluran dana tersebut.

Salah satu kepala pekon yang enggan disebutkan namanya menyerahkan 60 juta rupiah kepada Ketua DPK APDESI Pardasuka untuk anggaran publikasi media. Beberapa kepala pekon lain menyerahkan dana yang lebih besar. Sistem penyaluran dana terpusat melalui APDESI DPK menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan mekanisme distribusi yang sebenarnya.

Awak media menemukan kejanggalan dalam besaran dana yang mereka terima. Setiap pekon seharusnya mengalokasikan 200 ribu rupiah per media untuk dana publikasi, tetapi media hanya menerima 500 ribu rupiah untuk 13 pekon, atau sekitar 40 ribu rupiah per pekon.

Keluhan Awak Media Terkait Dana Publikasikan

“Di kecamatan lain, dana publikasi per pekon mencapai 200 ribu rupiah. Seharusnya di Pardasuka, dengan 13 pekon, kami menerima 2,6 juta rupiah. Namun, kami hanya menerima 500 ribu rupiah,” ujar seorang awak media. Ia menambahkan bahwa medianya aktif memberitakan kegiatan pekon.

Jika diasumsikan setiap dari 13 pekon menyetorkan 60 juta rupiah, maka terkumpul dana sebesar 780 juta rupiah. Namun, realisasi dan penyaluran dana kepada media masih belum jelas. Beberapa awak media mempertanyakan transparansi penggunaan dana publikasi, termasuk rincian media penerima dana dan jumlahnya.

Upaya Konfirmasi yang Belum Membuahkan Hasil

Awak media telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Ketua DPK Kecamatan Pardasuka melalui pesan WhatsApp, tetapi hingga berita ini diturunkan, Ketua DPK belum memberikan tanggapan. Pihak terkait masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran dana publikasi tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Pihak berwenang segera menyelidiki dugaan ketidaktransparanan ini dan memberikan penjelasan kepada publik.

Kesimpulan

Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran dana publikasi di Kecamatan Pardasuka perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik merupakan hal yang krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (Redaksi)

error: Content is protected !!