Dugaan Penyalahgunaan Dana Publikasi Media di Pringsewu

Pringsewu, Datapos.id – Dugaan penyalahgunaan dana anggaran publikasi media di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, menyeruak ke permukaan. Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur, Dedi Irawan, yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Pardasuka, menjadi sorotan. Kamis (12/12/2024), informasi yang kami himpun menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana publikasi yang mencapai puluhan juta rupiah.

Beberapa kepala pekon di Kecamatan Pardasuka mengaku telah menyetorkan dana publikasi sebesar Rp 60.000.000,- kepada Dedi Irawan, tetapi awak media belum menerimanya. Salah satu kepala pekon menjelaskan, Saya menyetor dana publikasi untuk media tahun 2024 secara bertahap, totalnya Rp 60.000.000,- Ketidaksesuaian antara dana yang telah mereka setor dan dana yang diterima media menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan.

Kecurigaan tersebut semakin menguat karena Dedi Irawan, selaku Ketua APDESI Kecamatan Pardasuka, juga dilaporkan telah menganggarkan dana publikasi sebesar Rp 50.000.000,- untuk Pekon Tanjung Rusia Timur (data dari Jaga.id). Data realisasi anggaran Pekon Tanjung Rusia Timur tahap 1 tahun 2024 menunjukkan adanya pos anggaran “Publikasi” sebesar Rp 50.000.000,-. Namun, kami belum mengetahui kejelasan penggunaan dana tersebut.

Kami belum berhasil mengkonfirmasi Dedi Irawan melalui telepon dan pesan singkat. Ia terkesan menghindari konfirmasi dari awak media. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana publikasi.

Rincian anggaran Pekon Tanjung Rusia Timur tahap 1 tahun 2024 menunjukkan berbagai pos pengeluaran, termasuk untuk kegiatan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kegiatan lainnya. Namun, kami masih mempertanyakan kejelasan penggunaan dana publikasi sebesar Rp 50.000.000,-.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendesak untuk segera kami usut tuntas. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik merupakan hal krusial dalam pemerintahan desa. Kami berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi penyelewengan. (Red)

error: Content is protected !!