Pringsewu, Datapos.id (11 April 2025) – Kejari Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,- dalam kasus korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris. Lebih spesifiknya, kasus ini Melibatkan Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H. mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu.
Sebagai langkah awal, tim Kejari Pringsewu mengejar dan berhasil mendapatkan aset dan dana yang hilang akibat korupsi tersebut melalui kerja keras mereka. Kemudian, Kejari Pringsewu melakukan pemulihan dana melalui beberapa tahap, termasuk penyitaan aset dan penagihan uang pengganti kepada terpidana. Misalnya, pada tanggal 11 April 2025, Kejari Pringsewu menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp326.400.000,- dari terpidana.
Selain itu, pembayaran ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, jumlah ini melengkapi penyitaan sebelumnya. Tim penyidik Kejari Pringsewu sebelumnya telah menyita uang titipan sebesar Rp250.000.000,- dari saksi Dr. Retno (wajib pajak). Kejari Pringsewu telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000,-.
Kejari Pringsewu patut di Apresiasi atas langkah cepat dan terukur dalam menangani kasus ini. Lebih lanjut, keberhasilan Kejari Pringsewu memulihkan kerugian negara ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara. Pada intinya, proses hukum yang transparan dan efektif menjadi kunci keberhasilan Kejari Pringsewu dalam pemulihan dana tersebut.
Kejari Pringsewu akan segera menyetorkan seluruh dana yang telah dipulihkan ke kas negara. Kejari Pringsewu bertanggung jawab untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pada akhirnya, keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang. (Red)