Lebak, Banten, Datapos id – Polisi menggerebek sebuah kos-kosan di Kampung Tarik Kolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang muncikari berinisial A (25) yang diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur.
A menyewa kos-kosan tersebut untuk menjalankan bisnis prostitusi yang telah berjalan selama kurang lebih enam bulan. A menjajakan wanita-wanita yang masih berusia di bawah umur dan sebagian besar telah putus sekolah kepada pelanggannya, menjadikan kasus ini sangat memprihatinkan. Modus operandi A cukup rapi, ia mengatur setiap transaksi dengan pelanggan yang datang.
Laporan Warga Menjadi Titik Awal Pengungkapan Kasus
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di kos-kosan tersebut. Warga sering melihat pria-pria asing keluar masuk kos-kosan pada jam-jam tertentu, menimbulkan kecurigaan akan adanya aktivitas ilegal. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
A menawarkan tarif yang cukup bervariasi kepada pelanggannya, berkisar antara Rp300.000 hingga Rp350.000 per kencan. Dari setiap transaksi, A mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 hingga Rp130.000. Keuntungan yang cukup besar ini menjadi daya tarik bagi A untuk terus menjalankan bisnis haram tersebut.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain handphone, uang tunai hasil transaksi, dan alat kontrasepsi. Semua barang bukti tersebut kini berada di Mapolres Lebak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami jaringan A dan kemungkinan adanya korban lain.
Polisi menjerat A dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di bawah umur dari eksploitasi seksual.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik prostitusi dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong upaya pencegahan yang lebih efektif. (Red)