Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pembuangan Mayat di Sungai

Polisi Ungkap Pelaku Pembuagan Mayat Terbungkus Sprei Di Sungai Binong
Polisi Ungkap Pelaku Pembuagan Mayat.

Pesawaran, Lampung (Datapos.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat yang menggemparkan warga di Sungai Binong, Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tata’an, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Pihak kepolisian berhasil memecahkan kasus ini berkat penyelidikan intensif.

Penyelidikan menghasilkan penangkapan dua tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri, Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21), warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Oleh karena itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Ya, kami berhasil mengamankan dua pelaku, seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Devrat pada Kamis, 12 September 2024.

Kedua Tersangka Sedang Diperiksa Secara Intensif

Saat ini, polisi memeriksa Ardi Kurniawan dan Novita Dwi Ramadanti secara intensif di Mapolres Pesawaran. Tujuannya, pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan motif pembunuhan.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki motif pembunuhan. Oleh karena itu, polisi akan mengumumkan informasi lebih detail terkait motif dan kronologi kejadian setelah pemeriksaan terhadap kedua tersangka selesai.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 07.30 WIB, warga menemukan jasad tanpa identitas yang terbungkus kain seprai merah di bawah jembatan Sungai Binong, Way Layap, Gedong Tata’an, Pesawaran. Penemuan ini langsung menyita perhatian publik dan memicu penyelidikan intensif.

Identitas Korban Telah Terungkap

Polisi telah mengidentifikasi jasad tersebut sebagai Wawan Setiawan (25), seorang sopir asal Dusun 5, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Korban terakhir terlihat meninggalkan rumah pada Minggu, 18 Agustus 2024, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King.

Polres Pesawaran berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Polisi akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku, dan akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring perkembangan penyelidikan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!