Prabumulih (Sumsel) Datapos.id
Seorang tukang bangunan mengalami kecelakaan kerja setelah tertimpa beton saat bekerja di proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Sabtu (31/1/2026).
Korban diketahui bernama Aziz Supriyanto, warga Kelurahan Cambai RT 04 RW 04 Kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi ketika salah satu pekerja melakukan pembongkaran dinding bangunan lama bekas perumahan guru tanpa adanya pengamanan area kerja yang memadai.
Menurut korban, pekerja tersebut tidak menyadari bahwa dirinya sedang melintas di sekitar lokasi pembongkaran, hingga secara tiba-tiba bangunan beton roboh dan menimpanya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta patah tulang paha, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Korban juga mengaku bahwa pihak penyedia jasa proyek, yang berinisial A dan disebut sebagai konsultan proyek, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian korban sendiri.
Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa dirinya hanya menerima uang saku sebesar Rp250.000 dari pihak proyek, tanpa penjelasan lebih lanjut terkait jaminan pengobatan, santunan kecelakaan kerja, maupun kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1), pengurus atau pemberi kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja menyebutkan bahwa korban kecelakaan kerja berhak memperoleh pembiayaan pengobatan, santunan, serta penggantian upah selama tidak mampu bekerja.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, H. Sanjay Yunus, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan kerja.
“Hak pekerja atas keselamatan kerja tidak bisa ditawar. Jika terjadi kecelakaan, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.
(Tim Red)

