Rp768 Juta Diduga Digelapkan, Pengurus APDESI Pringsewu Terancam Jerat Hukum

Data Pos Pringsewu — Skandal dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pringsewu kian memanas. Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu diduga kuat mengumpulkan setoran wajib sebesar Rp6 juta dari setiap pekon dengan dalih “uang pengurusan dan keamanan” untuk aparat penegak hukum. Namun, dana ratusan juta rupiah tersebut hingga kini tidak jelas peruntukannya dan diduga digelapkan.

Sejumlah kepala pekon dari berbagai kecamatan mengaku dipaksa menyetor dana tersebut melalui pengurus APDESI kabupaten. Setoran dikumpulkan dengan alasan untuk diberikan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Polres Pringsewu, agar desa-desa terhindar dari persoalan hukum.

Fakta di lapangan justru membongkar dugaan kebohongan sistematis. Hasil penelusuran para kepala pekon menyebutkan bahwa tidak pernah ada permintaan, instruksi, maupun mekanisme resmi dari Kejaksaan maupun Kepolisian terkait setoran tersebut. Artinya, dalih “uang pengurusan dan keamanan” patut diduga sebagai modus untuk menghimpun dana desa secara ilegal.

“Setelah kami telusuri langsung, tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang membenarkan adanya setoran ini. Lalu ke mana uang kami diserahkan? Ini jelas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar salah satu kepala pekon dengan nada geram.

Dengan total 128 pekon di Kabupaten Pringsewu, dana yang terkumpul dari setoran Rp6 juta per pekon mencapai sedikitnya Rp768 juta. Nilai ini dinilai sangat signifikan dan patut diduga sebagai praktik korupsi berjamaah yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Upaya konfirmasi kepada Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu berinisial JP dan bendahara berinisial HP yang juga menjabat Kepala Pekon Rejosari berakhir buntu. Nomor keduanya tidak aktif, memicu dugaan kuat adanya upaya menghindari pertanggungjawaban hukum.

Atas temuan ini, para kepala pekon bersama tim media mendesak Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Polres Pringsewu segera turun tangan, membentuk tim khusus, melakukan audit menyeluruh, membuka seluruh aliran dana, serta memproses hukum para pihak yang terlibat tanpa kompromi.

Skandal ini dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dana desa, serta berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kabupaten Pringsewu dalam beberapa tahun terakhir.

error: Content is protected !!