Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pringsewu

Pringsewu, Datapos.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polisi menangkap seorang pria berinisial SH (29). SH, seorang buruh dari Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, polisi periksa sebagai tersangka di Mapolres Pringsewu pada Kamis, 29 Agustus 2024. Iptu Irfan Romadhon, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengumumkan penangkapan tersebut pada Jumat (30/8/2024).

Iptu Irfan Romadhon menjelaskan kronologi kasus ini. Tersangka SH diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan, P (14), pelajar kelas 3 SMP. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan. Setelah beberapa hari meninggalkan rumah, P kembali. Keluarga korban langsung menginterogasi P.

Kasus Persetubuhan Terungkap Berkat Pengakuan Korban

Keluarga menginterogasi P setelah ia kembali ke rumah; dari interogasi tersebut, terungkaplah fakta mengejutkan bahwa P telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh SH selama ia pergi. Selanjutnya, ibu korban, yang merasa sangat terpukul dan marah atas kejadian ini, langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut, akhirnya, menjadi titik awal bagi proses pengungkapan kasus persetubuhan yang mengerikan ini.

Polisi memeriksa dan SH mengakui perbuatannya. Polisi menahan SH di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu. Jaksa menjerat SH dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. SH terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pentingnya Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, perlu peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan anak. Keluarga, sekolah, dan masyarakat harus melindungi anak dari kekerasan seksual.

Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan melindungi korban. Proses hukum akan terus berjalan hingga SH mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran dan mendorong upaya bersama dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.

Penangkapan SH membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak. Proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Pentingnya peningkatan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak harus terus digalakkan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!