PESAWARAN, Datapos.id — Kehebohan melanda Kabupaten Pesawaran. Setelah penantian panjang yang menegangkan, Bawaslu Pesawaran, bersama aparat kepolisian dan warga, akhirnya membuka mobil dinas Camat Negeri Katon pada Jumat (4/10/2024). Warga dan petugas menduga kuat mobil tersebut membawa alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor dua, Nanda Indira-Antonius, untuk Pilkada Pesawaran.
Selanjutnya, petugas membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Saat mereka membuka mobil Toyota Rush BE 2389 GQ, petugas menemukan ribuan banner siap pasang dan karung berisi kaos pasangan calon (paslon) berjargon “CAKEP”. Lebih lanjut, petugas memperlihatkan langsung kepada warga salah satu banner yang menampilkan secara jelas Paslon Nomor Urut 2, Nanda Indira-Antonius, sebagai bukti yang tak terbantahkan.
Sebagai konsekuensinya, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, yang menyaksikan langsung pengungkapan tersebut, menyatakan bahwa kecurigaan warga terhadap ketidaknetralan camat telah terbukti. Saprudin menegaskan, “Pembuktian di lapangan menunjukkan bahwa benar mobil dinas camat membawa APK Paslon No. 2 (Nanda Indira-Antonius).”
Proses Hukum dan Harapan Pilkada yang Jujur
Oleh karena itu, Saprudin dan timnya akan segera menyerahkan bukti-bukti berupa banner dan kaos tersebut ke Bawaslu untuk diproses lebih lanjut. Saprudin berharap, dan ini sangat penting, Pilkada Pesawaran tetap berjalan damai dan jujur. Ia juga mendesak agar Bawaslu segera memproses kasus ini untuk menghindari penyebaran informasi yang simpang siur di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. Ia menyatakan Bawaslu akan langsung menindaklanjuti temuan ini. Bawaslu akan membawa semua barang bukti, termasuk mobil dinas, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Di samping itu, Bawaslu Pesawaran akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait dugaan tindak pidana Pilkada ini. Camat Negeri Katon sendiri telah mengakui bahwa ia menggunakan mobil tersebut untuk kegiatan operasional dinas sehari-hari.
Pengakuan Camat dan Dugaan Pelanggaran Netralitas
Lebih spesifik lagi, Fatihunnajah mengungkapkan pengakuan Camat Negeri Katon, “Mobil itu biasanya saya gunakan untuk kegiatan dinasnya.” Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Akibatnya, dengan adanya temuan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada di Kabupaten Pesawaran.
Pada akhirnya, temuan APK di mobil dinas camat ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak untuk menjaga netralitas dan integritas Pilkada. Bawaslu berharap proses hukum yang transparan dan adil dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Red)