Lapor Kapolri Tak Berdampak Jera, Gudang BBM Ilegal di Pesawaran Kembali Beroperasi

Pesawaran, datapos.id – Keberadaan gudang pengolahan minyak ilegal yang berlokasi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan publik. Pasca penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Lampung pada tanggal 8 April 2026 lalu dengan penyitaan barang bukti sekitar 26.000 liter solar, lokasi ini ternyata tidak memberikan efek jera. Investigasi terbaru menemukan bahwa aktivitas pencampuran dan pengolahan BBM ilegal tersebut kini telah berjalan kembali.

Praktik yang berlangsung diduga merupakan proses pengolahan minyak mentah tradisional asal Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan “minyak cong”. Bahan baku mentah ini didatangkan langsung dari wilayah Sekayu, Musi Banyuasin, untuk kemudian diolah secara ilegal agar menyerupai bahan bakar solar asli yang siap diedarkan kepada masyarakat.

Modus operandi yang dilakukan cukup berbahaya karena melibatkan proses pemurnian kimia yang tidak standar. Minyak cong mentah tersebut dicampur dengan zat bleaching atau pemutih serta berbagai bahan kimia lainnya. Proses penyaringan kimia ini sengaja dilakukan untuk mengubah warna dan konsistensi minyak agar terlihat bening, jernih, dan menyerupai solar industri asli.

Tindakan ini sangat merugikan karena selain melanggar aturan distribusi energi, juga membahayakan konsumen. Kualitas bahan bakar hasil olahan ilegal ini tidak terjamin keamanannya, sehingga berisiko merusak mesin kendaraan maupun peralatan yang menggunakannya.

Dalam penelusuran informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat keterlibatan oknum aparat TNI AL dengan inisial YF yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang ilegal tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun institusi terkait. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.

Yang menjadi pertanyaan besar publik adalah bagaimana lokasi tersebut bisa kembali beroperasi lancar tanpa ada tindakan tegas. Situasi ini memunculkan keraguan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM serta sinergi kontrol antar lembaga yang seharusnya menjamin kepatuhan terhadap hukum.

Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, maka pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya secara finansial bagi negara, tetapi juga menggerus hak masyarakat kecil seperti nelayan dan petani yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat energi bersubsidi.

Masyarakat kini mendesak Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, hingga Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Publik menuntut tindakan yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menghentikan praktik ilegal ini serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

error: Content is protected !!