BANDAR LAMPUNG, datapos.id – Keberadaan bangunan permanen yang tidak dihuni di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam. Lokasi yang berada tepat di belakang toko variasi dan kaca film tersebut diduga kuat dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum sipil bernama Dedi Khedom. Yang mengejutkan, operasional bisnis ilegal ini disebut-sebut mendapatkan perlindungan dan “backing” atau dukungan dari oknum TNI berinisial Edison. Hal ini membuat aktivitas di lokasi tersebut berjalan seolah-olah aman dan tidak tersentuh hukum.
Dugaan menyebutkan bahwa gudang ini telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Setiap harinya, puluhan ton solar subsidi ditimbun di sana untuk kemudian dijual kembali kepada pihak perusahaan industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. Praktik ini tentu memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku, namun merugikan negara dan masyarakat luas.
Aktivitas pencurian dan penimbunan ini sangat terlihat jelas dari lalu lintas kendaraan truk jenis Fuso yang setiap hari keluar masuk area gudang untuk melakukan pengiriman. Warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengaku sudah terbiasa dengan situasi tersebut namun merasa tidak berdaya.
“Kami sudah terbiasa dengan aktivitas yang mereka lakukan, Pak. Polisi terkesan tidak peduli, apalagi kami sebagai rakyat kecil. Jadi terserah saja asal jangan mengganggu kenyamanan warga,” ujar salah satu warga setempat dengan nada pasrah, Rabu (02/07/2026).
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM. Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi yang sah dari instansi berwenang.
Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan. Pengalihan solar subsidi ke pasar gelap berpotensi mengurangi jatah pasokan yang seharusnya dinikmati oleh nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, hingga Polisi Militer untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti melanggar hukum, lokasi harus segera ditutup dan pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku demi memulihkan kerugian negara serta keadilan bagi masyarakat.

