PRINGSEWU, datapos.id – Dugaan praktik pungutan sebesar Rp50.000 kepada setiap siswa di UPT SD Negeri 1 Fajar Mulia, Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah orang tua murid mengajukan keluhan sekaligus mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Mereka pun berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber berinisial OI selaku warga setempat, keluhan ini muncul setelah banyak orang tua murid mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp50.000 per anak. Pihak sekolah disebutkan menyampaikan bahwa dana yang dikumpulkan nantinya akan dimanfaatkan untuk memperbaiki plafon ruangan sekolah yang kondisinya sudah keropos. Kerusakan tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik jika sewaktu-waktu plafon ambruk secara tiba-tiba.
Walaupun alasan yang disampaikan terkait perbaikan fasilitas yang mendesak, para orang tua murid menegaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada besarnya nominal uang yang diminta. Yang menjadi fokus utama adalah kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan pemeliharaan gedung sekolah. Mereka menuntut agar setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membebani masyarakat, khususnya wali murid yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Banyak orang tua yang mengaku merasa heran dengan adanya permintaan dana tersebut. Mereka mempertanyakan transparansi mengenai sumber pembiayaan yang seharusnya tersedia bagi sekolah. Masyarakat umumnya mengetahui bahwa setiap satuan pendidikan jenjang dasar mendapatkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana salah satu pos pemanfaatannya secara sah dapat digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan data resmi yang tercantum dalam laman informasi pengelolaan anggaran JAGA.id, UPT SD Negeri 1 Fajar Mulia tercatat menerima penyaluran Dana BOS Reguler untuk Tahun Anggaran 2025. Pada tahap penyaluran pertama, sekolah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp7.825.000 yang secara khusus dialokasikan untuk pos pemeliharaan sarana serta prasarana pendidikan.
Kemudian pada tahap penyaluran kedua, sekolah tersebut kembali menerima anggaran yang besarnya lebih tinggi, yaitu mencapai Rp22.971.000 dengan pos penggunaan yang tetap sama, yaitu untuk perawatan dan perbaikan fasilitas sekolah. Dengan adanya data penyaluran yang jelas tersebut, wajar jika para orang tua merasa bingung mengapa pihak sekolah masih meminta bantuan dana kepada pihak luar.
Melihat fakta ketersediaan anggaran yang tercatat, narasumber OI menilai sangat penting bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan rinci kepada masyarakat. Keterbukaan informasi mengenai rencana penggunaan anggaran serta prioritas kebutuhan sangat diperlukan guna menghindari munculnya kesalahpahaman. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan di sektor pendidikan.
Para orang tua murid pun menyampaikan harapan agar pihak berwenang segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekolah. Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat memastikan kondisi riil bangunan, kelayakan mekanisme pengelolaan dana, serta menjamin bahwa setiap kebijakan sekolah tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT SD Negeri 1 Fajar Mulia belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat. Redaksi akan terus menindaklanjuti dan memuat penjelasan pihak terkait demi menjaga keseimbangan informasi.
(Aris JS)

